GOWA – Satuan Reskrim Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus satu pelaku pengedar sabu-sabu dan obat daftar keras atau obat G jenis Tramadol yang beroperasi di Wilayah Gowa.
Pelaku yakni NN (20) bekerja sebagai buruh bangunan. Selain mengamankan NN, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan 500 butir obat daftar keras atau obat G jenis tramadol.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat daftar keras atau obat G di wilayah Mallengkeri. “Pelaku membeli seharga Rp. 1.600 dan menjualnya seharga Rp. 50.000 per 10 butir,” katanya.
NN mengakui obat daftar keras atau obat G ini selain diedarkan, juga dikonsumsi untuk menghilangkan rasa capek. “Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp. 3.400 per butirnya,” ujarnya.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mencari para tukang bangunan. Selanjutnya pelaku dikenakan Undang-undang Kesehatan No 36, tahun 2009, dan Undang-undang Narkotika No 35, tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara. (*)