PINRANG — Polres Pinrang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kamis (31/1/2019) kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Quick Counts Mapolres Pinrang tersebut dibuka Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas dengan diikuti para Kanit dan Bhabinkamtibmas (BKTM) sejajaran Polres Pinrang.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan penjabaran tentang Peraturan Kapolri(Perkap) Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Polri yang dibawakan oleh Paur Subbag Hukum Polres Pinrang, Ipda DR Muhammad Nasir.
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas dalam arahannya mengatakan, kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini dimaksudkan guna meningkatkan profesionalisme jajarannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Baca Juga :
”Olehnya, anggota perlu kita bekali pengetahuan tentang hukum,” tandasnya. (*)
Komentar