Logo Lintasterkini

Beli Handphone Curian dari Oknum Ojol, Dua Pria Penadah di Makassar Dibekuk Polisi

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 01 Februari 2020 21:40

Polsek Panakukang Makassar berhasil bekukan dua penadah handphone curian.
Polsek Panakukang Makassar berhasil bekukan dua penadah handphone curian.

MAKASSAR–Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil membekuk dua orang penadah handphone yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (01/02/2020).

Diketahui, pelaku yang berinisal RM (20) merupakan warga Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala Kota Makassar. Ia diamankan Polsek Panakukang saat tengah akan menjual barang yang diduga hasil curian di Jalan Kompleks IDI Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporon polisi dengan Laporan Pengaduan 14/I/2020 Restabes Makassar/Sekta Panakkukang.

“Jadi awalnya petugas Polsek Panakukang sementara patroli kemudian petugas terima laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang dicurigai akan menjual sebuah handphone diduga hasil curian selanjutnya petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku RS serta barang bukti sebuah handphone yang diduga hasil curian itu,” Ungkap Kompol Jamal saat dikonfirmasi.

Di Posko Resmob Polsek Panakukang, terduga pelaku RM mengakui handphone bermerk Oppo tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu dari pamannya yang berinisial BS (40).

“Dari pengakuan RM akhirnya anggota kami langsung menuju rumah pamannya BS di Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala Kota Makassar dan akhirnya berhasil diamankan, ” Jelas Kompol Jamal.

Kepada polisi, pelaku BS juga mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang oknum driver Ojek Online (Ojol).

“Adapun pelaku berinisial IK sang driver Ojol itu sendiri, sementara masih dalam pengejaran (DPO) oleh anggota kami, ” Terang Kapolsek Kompol Jamal.

Kini, terduga pelaku RM dan BS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...