Logo Lintasterkini

Beli Handphone Curian dari Oknum Ojol, Dua Pria Penadah di Makassar Dibekuk Polisi

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 01 Februari 2020 21:40

Polsek Panakukang Makassar berhasil bekukan dua penadah handphone curian.
Polsek Panakukang Makassar berhasil bekukan dua penadah handphone curian.

MAKASSAR–Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil membekuk dua orang penadah handphone yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (01/02/2020).

Diketahui, pelaku yang berinisal RM (20) merupakan warga Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala Kota Makassar. Ia diamankan Polsek Panakukang saat tengah akan menjual barang yang diduga hasil curian di Jalan Kompleks IDI Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporon polisi dengan Laporan Pengaduan 14/I/2020 Restabes Makassar/Sekta Panakkukang.

“Jadi awalnya petugas Polsek Panakukang sementara patroli kemudian petugas terima laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang dicurigai akan menjual sebuah handphone diduga hasil curian selanjutnya petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku RS serta barang bukti sebuah handphone yang diduga hasil curian itu,” Ungkap Kompol Jamal saat dikonfirmasi.

Di Posko Resmob Polsek Panakukang, terduga pelaku RM mengakui handphone bermerk Oppo tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu dari pamannya yang berinisial BS (40).

“Dari pengakuan RM akhirnya anggota kami langsung menuju rumah pamannya BS di Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala Kota Makassar dan akhirnya berhasil diamankan, ” Jelas Kompol Jamal.

Kepada polisi, pelaku BS juga mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang oknum driver Ojek Online (Ojol).

“Adapun pelaku berinisial IK sang driver Ojol itu sendiri, sementara masih dalam pengejaran (DPO) oleh anggota kami, ” Terang Kapolsek Kompol Jamal.

Kini, terduga pelaku RM dan BS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...