MAKASSAR–Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil membekuk dua orang penadah handphone yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (01/02/2020).
Diketahui, pelaku yang berinisal RM (20) merupakan warga Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala Kota Makassar. Ia diamankan Polsek Panakukang saat tengah akan menjual barang yang diduga hasil curian di Jalan Kompleks IDI Kecamatan Panakukang Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporon polisi dengan Laporan Pengaduan 14/I/2020 Restabes Makassar/Sekta Panakkukang.
Baca Juga :
“Jadi awalnya petugas Polsek Panakukang sementara patroli kemudian petugas terima laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang dicurigai akan menjual sebuah handphone diduga hasil curian selanjutnya petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku RS serta barang bukti sebuah handphone yang diduga hasil curian itu,” Ungkap Kompol Jamal saat dikonfirmasi.
Di Posko Resmob Polsek Panakukang, terduga pelaku RM mengakui handphone bermerk Oppo tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu dari pamannya yang berinisial BS (40).
“Dari pengakuan RM akhirnya anggota kami langsung menuju rumah pamannya BS di Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala Kota Makassar dan akhirnya berhasil diamankan, ” Jelas Kompol Jamal.
Kepada polisi, pelaku BS juga mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang oknum driver Ojek Online (Ojol).
“Adapun pelaku berinisial IK sang driver Ojol itu sendiri, sementara masih dalam pengejaran (DPO) oleh anggota kami, ” Terang Kapolsek Kompol Jamal.
Kini, terduga pelaku RM dan BS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar