SUBANG – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Pulau Marore-322 berhasil menangkap KMP FRD 5 yang membawa 18 truk, tiga di antaranya mengangkut ballpress ilegal dengan total 1.200 koli tekstil. Penangkapan ini terjadi di Perairan Patimban, Subang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1/2025).
Keberhasilan operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan ballpress ilegal yang sebelumnya telah dilakukan Bakamla RI dan aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari 2025. Penangkapan ini juga menjadi bukti koordinasi yang solid antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, BAIS TNI, dan instansi terkait lainnya. Dengan sinergi ini, penyelundupan ballpress tekstil ilegal yang diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan berhasil digagalkan.
Kronologi Penangkapan
Aksi penangkapan berawal saat Perwira Jaga (Paga) KN Pulau Marore-322 pada pukul 15.00 WIB mendeteksi kontak kapal melalui radar pada jarak 22,78 Nautical Miles (Nm). Selang 46 menit kemudian, kapal tersebut terlihat secara visual pada jarak 8,7 Nm. Menyadari hal tersebut, Paga KN Pulau Marore-322 segera melakukan komunikasi dengan nahkoda KMP FRD 5 untuk koordinasi pemeriksaan.
Baca Juga :
Setelah mendapatkan izin, Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang segera mengerahkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan. Pada pukul 16.44 WIB, Tim VBSS berhasil naik ke kapal dan menemukan 17 penumpang, termasuk nahkoda, serta muatan 18 truk yang bertolak dari Pontianak menuju Patimban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiga truk di kapal tersebut mengangkut ballpress ilegal dengan rincian:
- Truk pertama: 178 koli tekstil
- Truk kedua: 207 koli tekstil
- Truk ketiga: 815 koli tekstil
Ketiga truk ini diketahui hendak menuju gudang di Tangerang, Muara Jakarta.
Saat ini, KMP FRD 5 telah diamankan di Pelabuhan Patimban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nahkoda kapal, berinisial CA, mengklaim tidak mengetahui isi muatan truk yang diangkut. “Kami hanya mengantarkan truk-truk ini saja, soal muatan kami tidak tahu menahu,” ujar CA saat dimintai keterangan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.(Opsla), menegaskan pentingnya penyelidikan mendalam. “Pemeriksaan harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kasus ini harus dikupas tuntas karena terkait dengan penyelundupan ilegal yang harus diberantas,” ujarnya.
Laksdya Irvansyah juga menekankan bahwa pemberantasan penyelundupan merupakan salah satu Program Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan upaya pemberantasan penyelundupan dapat semakin diperkuat guna menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional. (*)
Komentar