JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan enam partai politik peserta Pemilu ke Bareskrim Mabes Polri. Bawaslu menduga mereka sudah melakukan pelanggaran pidana dalam kampanye.
“Yang kita duga pidana 6 laporan. Bawaslu sudah serahkan ke Reskrim Polri. Sudah 6 parpol melanggar pasal pidana,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di kantornya, Jakarta, Jumat 28 Februari 2014.
Muhammad berharap kepolisian tidak kaku memahami pasal akumulatif dalam undang-undang. Menurutnya, apabila sebuah iklan menampilkan simbol partai, nomor urut, maka sudah dapat dikatakan kampanye.
Baca Juga :
“Kami mengadakan diskusi dengan Reskrim, Jampidum, pengamat dan para pakar. Kita harap ada titik temu,” ujarnya.
Meskipun demikian, saat ditanya siapa saja keenam partai politik yang sudah dilaporkan itu, Muhammad mengaku lupa. Dia hanya mengingat satu partai sudah dinyatakan tidak melanggar oleh pihak kepolisian.
“Baru satu, Partai Golkar dan Pak ARB. Dihentikan demi hukum,” ucapnya.
Muhammad menambahkan, sejauh ini belum menemukan dugaan pelanggaran administrasi dari partai politik tersebut sehingga tidak dapat memberikan sanksi. Sementara itu, untuk pidana Pemilu bukan menjadi ranah Bawaslu, melainkan kepolisian dan kejaksaan. (one)
Komentar