JAKARTA – Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) segera menerima rapelan pembayaran tunjangan beras, yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (PERSERO) A.A. Ngr Oka Muliawan, menjelaskan tunjangan beras pensiunan PNS yang semula ditetapkan sebesar Rp 6.750 per kilogram (kg) naik menjadi Rp 6.976 per kg.
“Dengan demikian, terdapat kekurangan tunjangan beras yang akan dibayarkan bersamaan dalam Pembayaran Pensiun (DAPEM) pada bulan Maret 2014,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2014).
Baca Juga :
Jumlah pembayaran rapel tunjangan beras yang akan disalurkan melalui Taspen mencapai Rp108,27 miliar, yang akan dibayarkan kepada 2,4 juta pensiunan PNS.
Tambahan tunjangan beras itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 perihal kenaikan Tunjangan Beras bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun, terhitung mulai 1 Januari 2014.
Taspen selaku pengelola program pensiun PNS, Pejabat Negara, TNI/Polri, KNIP, PKRI, dan Veteran menyatakan siap merealisasikan pembayaran rapel tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian dividen Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada pensiunan,” ujarnya. (kpc)
Komentar