Logo Lintasterkini

Empat Mahasiswa dan Dua Honorer STPP Gowa Terlibat Narkoba Diringkus Polisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 01 Maret 2017 22:34

Barang bukti sabu-sabu dan perlengkapannya didapatkan polisi dalam kamar mahasiswa STPP Gowa.
Barang bukti sabu-sabu dan perlengkapannya didapatkan polisi dalam kamar mahasiswa STPP Gowa.

MAKASSAR – Citra korps Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Gowa tercoreng. Pasalnya, 4 oknum mahasiswa plus 2 oknum honorer di Kampus milik Kementerian Pertanian itu diringkus polisi karena terlibat dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani membenarkan penangkapan mahasiswa dan pegawai honorer di Kampus STPP Gowa. Mereka diringkus aparat Polsek Bonto Marannu, Polres Gowa, Kamis (1/3/2017), sekira pukul 08.00 Wita di Kampus STPP Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bonto Marannu, Kabupaten Gowa.

Polisi mendapati para pelaku narkoba itu setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar barak mahiswa. Hal itu diketahui berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian dari Ketua  Kampus STPP Gowa bahwa di dalam kampus terdapat mahasiswa yang diduga mengomsumsi psikitropika jenis sabu.

Adanya informasi tersebut, maka Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bontomarannu, dipimpin Ipda Nurman bersama anggota, Aiptu Mustakim dan Bripka Ilyas melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan di kamar-kamar barak mahasiswa tersebut, juga didampingi oleh pimpinan dan dosen STPP Gowa melakukan penggeledahan di dalam kamar mahasiswa.

Adapun para pelaku 4 oknum mahasiswa yang diamankan yakni Muh Fikri Hasmin (21) berasal dari Rappang, Andhys Bin M. Siang (21) asal Barru, Sya Adilla Murzid Bin Haeruddin (29) asal Gowa, Febriam Salam (18) asal Pinrang. Sementara 2 oknum pegawai honorer yang ikut diamankan polisi masing-masing Nur Hidayat (22) dan Herman Bahar Bin Bahar (24).

“Selain mengamankan enam orang tersangka narkoba di STPP Gowa, juga ditemukan barang bukti berupa diduga sabu sebanyak 1 paket, alat isap berupa bong dan kertas aluminium foil, alat timbangan, handphone 3 unit, serta jarum suntik. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...