BANTAENG – Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan bersama personil Sat Res Narkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan di rumah bandar narkoba di Kampung Sasaya Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng milik Aiptu Ilham Sumantri alias Geger anggota Polda Sulsel, Rabu (1/3/2017), sekira pukul 16.00 Wita.
Alhasil, dari hasil penggedahan ditemukan barang bukti berupa 23 buah hp berbagai jenis, tiga sachet kecil yang berisi kristal bening sabu sabu, empat sachet sedang berisi sabu-sabu, dua buah timbangan digital, dan sembilan sachet bekas pakai.
Ditemukan pula uang tunai sebanyak Rp 3.880.800, tiga buah air Softgun, dua buah tombak, 36 senjata tajam berbagai jenis dan 49 butir amunisi revolver.
Sementara beberapa orang yang diamankan masing-masing Aiptu Ilham Sumantri alias Geger (52), anggota Polri, warga BTN Sasaya Kel Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Bantaeng bersama istrinya Muliyati alias Nining alias Bunda (34), dimana kedua Pasutri ini diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Sementara empat orang lainnya yang diamankan disinyalir sebagai pemakai. Mereka masing-masing Anwar Bin Rahman (34) dan Hasri (52), keduanya warga warga Kampung Sasaya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
Sedangkan Armin (35), warga Bungungbarania Kelurahan Palantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan Hilman (45), warga jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng.
Sejauh ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut. (*)