LBH Makassar Protes Pelantikan Kajari Makassar di Rujab Walikota

LBH Makassar Protes Pelantikan Kajari Makassar di Rujab Walikota

MAKASSAR – Pernyataan sikap LBH Makassar sehubungan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menfasilitasi pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Kamis, (1/3/2017), sekira pukul 11.00 Wita sampai selesai di Baruga Anging Mammiri, rumah jabatan Walikota Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar sebagai lembaga penegak hukum yang dalam kasus tindak pidana korupsi, memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan. Maka tentunya harus menjaga kewibawaan dan integritas, baik secara institusi maupun secara personal para pejabatnya.

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengemukakan, dengan adanya fasilitas penyelenggaraan kegiatan seremonial pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar oleh Walikota Makassar di Gedung Baruga Anging Mammiri, maka hal ini tentu telah menjatuhkan kewibaan dan integritas institusi tersebut. Karena sangat berpotensi melahirkan konflik kepentingan bagi pejabat Kepala Kejaksaan beserta bahahannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Terlebih lagi dalam proses hukum, penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, sementara berjalan. Apalagi dalam undangan yang tersebar, terlihat jelas menggunakan kop surat Walikota Makassar dan ditandatangani oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Fasilitas yang diberikan Moh Ramdhan Pomanto kepada pihak kejaksaan, akan dapat menimbulkan kesan “ada udang di balik batu’. Modus fasilitasi semacam ini, telah diidentifikasi sebagai pola-pola pendekatan yang sering dimainkan oleh para mafia hukum. Hal ini bahkan pernah dirilis dalam Buku Mafia Hukum yang diterbitkan oleh Satgas Anti Mafia Hukum yang pernah dibentuk di era kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Seharusnya jika hanya untuk menjaga sinergitas, kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan tersebut cukup dilaksanakan sendiri oleh internal Kejaksaan dan pihak Walikota Makassar sekadar sebagai undangan,” kata Haswandy Andy Mas, Direktur LBH Makassar, Kamis (1/3/2017).

Untuk itu, LBH Makassar dengan menyatakan sikap tegas yakni memprotes keras kepada Walikota Makassar yang menfasilitasi kegiatan seremonial pihak Kejaksaan. LBH Makassar juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk menolak fasilitas tersebut dan membantalkan kegiatannya.

Untuk selanjutnya pelaksanaan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan tersebut cukup dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan sendiri, Gedung Kejaksaan Tinggi ataupun di gedung Kejaksaan Negeri Makassar. (*)