MAKASSAR – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar blok tahanan narkoba, Selasa (28/02/2017) malam, yang dilanjutkan pagi tadi.
Hasilnya, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada dala area blok tahanan yang dihuni 673 tahanan kasus narkoba.
Barang yang ditemukan yakni handphone berjumlah 75 unit, kipas angin, pemutar DVD beserta kasetnya, pemanas nasi, penas air, senjata tajam yang dimodivikasi, dan beberapa alat hisap sabu alias bong.
Selain itu, petugas rutan yang melakukan penyisiran di blok tahanan narkoba yang kamarnya berjumlah 31, juga menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu sabu yang disimpan di dalam popok bayi.
“Iya kami juga temukan barang yang diduga narkoba jenis sabu disimpan dalam popok bayi, yang ditemukan dalam kamar mandi umum,” ungkal Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Surianto, Rabu (1/3/2017) pagi.
Hanya saja, Surianto mengaku tak mengetahui siapa pemilik barang yang diduga sabu sabu tersebut.
“Pemiliknya kami tidak dan pastinya tidak ada yang mau akui. Kami juga bingung kenapa bisa ada popok padahal tidak ada bayi,” katanya.
Surianto menegaskan, pasca ditemukannya alat hisap beserta barang diduga sabu serta timbangan digital, pihaknya akan menggelar tes urine kepada seluruh tahan.
“Iya pasti kami akan melalukan ges urine terhadap para napi. Kami juga curigai ada orang dalam yang bermain,” tegasnya.