PINRANG – Tim Satuan Reserse Narkoba bersama Unit Opsnal Satual Intelkam Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Mauldi Waspadani kembali berhasil meringkus 1 (satu) pelaku narkoba. Pelaku tersebut bernama Rahmadi alias Markus (20), warga Kampung Jaya Tengah, kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang diciduk aparat tak jauh dari rumahnya, Sabtu (24/2/2018) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas ikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp180 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (1/3/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Adhi via selulernya. (*)
Komentar