GOWA – THR, warga Kecamatan Barombong, Gowa, harus berurusan dengan hukum. Dia dibekuk karena menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,01 gram.
Pria berusia 47 tahun itu ditangkap menyusul banyaknya laporan masyarakat. Kerap terjadi transaksi narkoba di lingkungan tempat mereka tinggal. Tepatnya di Dusun Billaji, Kecamatan Barombong, Gowa.
“Terduga ditangkap beberapa waktu lalu. Tapi kasus ini baru kita ekspos hari ini,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan usai merilis pengungkapan kasus, Senin (01/03/2021).
THR lanjut AKP Tambunan, dibekuk saat hendak menuju ke tempat pemancingan yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.
Bahkan sempat kabur saat ingin ditangkap. Polisi yang mengejarnya menemukan sabu-sabu seberat 4,01 gram di dalam tas berwarna hitam miliknya.
“Jadi sabu ini pelaku dapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar. Kemudian disimpan untuk diperjualbelikan dengan harga Rp100 ribu per saset. Alasan pelaku melakukan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku juga pernah memakai sabu tersebut sejak tahun 2016,” ungkap polisi berpangkat tiga balok ini.
Atas perbuatannya, THR dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pada rilis pengungkapan kasus tadi, Satuan Res Narkoba Polres Gowa turut menghadirkan barang bukti lainnya. Berupa satu unit handphone, satu tas dan dompet berwarna hitam, serta satu benda menyerupai tempat penyimpanan rokok. (*)