GOWA – Aparat kepolisian di Gowa belum lama ini meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka berprofesi sebagai petani.
Kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu ini dikemudian diekspos oleh Satuan Res Narkoba Polres Gowa, Senin (01/03/2021). Turut dihadirkan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti itu sabu seberat 1,13 gram dan uang tunai Rp400 ribu dari hasil penjualan narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan di kantornya.
Menurut dia, ketiga pelaku itu sebelumnya dibekuk oleh Unit Intel Polsek Tombolo Pao pada pekan lalu, 26 Februari 2021.
Penangkapan terhadap MA (16), IF (22) dan MZ (23) dilakukan hasil dari pengembangan terhadap tiga pelaku lainnya yang terlebih dahulu tertangkap.
“MA diduga sebagai kurir, IF sebagai bandar dan MZ adalah diduga bandar,” ungkap AKP Tambunan.
Kasat Res Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud lalu bilang, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Diduga barang bukti tersebut diperoleh dari salah saeorang bandar yang berada di Makassar.
Ada pun pelaku mengaku meraup keuntungan dari hasil penjualan dengan sasaran pembeli para sopir angkutan sayur.
“Sekali penjualan pelaku terima Rp200 ribu. Mereka menerima pesanan via chattingan,” beber AKP Maulud.
“Sabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut. Sabu digunakan para sopir untuk menambah kekuatan fisik di saat membawa mobil ke beberapa daerah,” terangnya menambahkan.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto tegas menyatakan, jika ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 jo 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)