JAKARTA — Program vaksinasi yang dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pemberian vaksin diberikan guna mencegah meluasnya penularan di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini dijelaskan menyusul berbagai pemberitaan media massa mengabarkan tentang pelaksanaan vaksinasi di lingkungan KPK, yang diselenggarakan selama lima hari terhitung sejak 18 Februari 2021 bertempat di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui peserta vaksinasi ialah pihak internal KPK termasuk pihak eksternal yang berada di lingkungan KPK. Vaksinasi di KPK diberikan kepada orang-orang yang kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK.
Baca Juga :
“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data,” jelas Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Diketahui, saat ini sudah tercatat lebih dari 100 kasus positif Covid-19 yang terjadi di lingkungan KPK. Sehingga dengan program vaksinasi, diharapkan akan mencegah bertambahnya pasien Covid-19 di lingkungan KPK.
Wiku menekankan, dalam menyelenggarakan setiap program vaksinasi diputuskan setelah melalui pertimbangan yang presisi dan berbasis data perkembangan penanganan Covid-19 terkini. Lalu, terkait vaksinasi KPK itu sendiri, Wiku menegaskan bahwa keputusan diambil selain menggunakan pertimbangan yang presisi, juga menjunjung aspek keadilan.
“Kami himbau untuk para penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggungjawab sesuai pertimbangan medis dan aspek lainnya,” tegas Wiku. (*)
Komentar