MAKASSAR – Oknum perwira Ditpolair, AKBP M resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Ia kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel lantaran diduga menyetubuhi gadis 13 tahun.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Selasa (1/3/2022) siang. Ia mengatakan, yang bersangkutan resmi ditahan sebagai bentuk untuk memperlancar pemeriksaan.
“Sudah diamankan Propam sambil proses pemeriksaan kode etiknya,” ujarnya.
Sementara itu, kata Agoeng, korban juga sudah melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Korban melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan.
Sebelumnya, AKBP M diduga telah menyetubuhi gadis 13 tahun berinisial IS di Gowa. Korban dicabuli berkali kali sejak tahun 2021.
IS merupakan seorang pelajar SMP beralamat di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari pengakuan IS, dirinya telah disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M. Parahnya, persetubuhan itu dilakukan oleh M telah berkali-kali tepatnya pada bulan Oktober 2021 hingga Sabtu 26 Februari 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan itu, oknum perwira polisi ini telah mengajak IS berhubungan badan di lokasi yang berbeda-beda. (*)