MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulsel mencatat peningkatan penegakan hukum lalu lintas melalui kamera ETLE. Sebanyak 1.745.121 bukti pelanggaran terekam dalam dua bulan 2024 ini.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan angka ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 737.677 pelanggaran.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta,” katanya, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga :
Hal ini, kata dia, disebabkan seriusnya pengembangan ETLE yang melibatkan seluruh Satlantas Polres jajaran di Sulsel. “Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel,” ujarnya.
Pelanggaran tertinggi mencakup tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, dan melawan arus, yang memberikan kontribusi besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas. Dampaknya, terjadi peningkatan pemblokiran data kendaraan karena tidak membayar denda tilang setelah mendapat surat konfirmasi.
“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7.143, kemudian di tahun 2023 sebanyak 7.460, di tahun 2024 ini sudah 8.609 data kendaraan yang diblokir. Total per hari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212,” tuturnya.
I Made Agus mengimbau masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE untuk segera membayar denda tilang guna menghindari pemblokiran kendaraan.
Di semua Samsat di Sulsel, telah disediakan loket petugas blokir untuk membantu proses pembayaran denda tilang dan membuka blokir kendaraan setelah pembayaran dilakukan.
Komentar