MAKASSAR —Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi (KPJKB) mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo menangkap pelaku pembakaran Kantor Harian Palopo Pos, dan Biro Harian Fajar di Palopo. KPJKB juga meminta aparat kepolisian memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang bertugas di Palopo.
Baca Juga :
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menangkap pelaku, dan sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis di Palopo,†Kata Upi Asmaradhana, Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi , di Makassar (1/4/2013).
KPJKB menilai peristiwa pembakaran kantor media, merupakan sebuah peristiwa luar biasa, dan merupakan kejadian yang pertama terjadi di Indonesia selama tahun 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (31/3/2013) Kantor Palopo Pos dan Biro Fajar di Palopo dibakar massa, pasca penetapan hasil Pilwalkot oleh KPU Palopo. Selain kantor media, massa yang kecewa atas hasil penetapan KPU tersebut juga membakar sejumlah kantor antara lain Kantor Walikota,Kantor Golkar, Kantor Camat setempat.
Pemberian jaminan rasa aman dan keamanan bagi para jurnalis yang sementara bertugas di Palopo, penting agar para jurnalis bisa melakukan aktivitas peliputan dengan baik dan benar. “jurnalis itu dilindungi UU. Yaitu UU Pers No 40/1999.Para jurnalis harus bekerja dengan tenang disana.Itu penting buat masyarakat luas,†jelas Upi.
Data relawan mencatat, saat ini selain jurnalis yang memang tinggal dan berada di Kota Palopo, puluhan jurnalis saat ini tengah berada di Kota Palopo. Pasca rusuh kemarin, sejak Minggu malam, hingga Senin pagi, puluhan jurnalis dari Makassar dan Jakarta sedang berada di Palopo untuk melakukan peliputan disana.
“Kami tidak ingin mendengar ada jurnalis yang terintimidasin disana,polisi harus memberikan jaminan keamanan,†katanya.
Pemberian jaminan keamanan itu, sangat dibutuhkan mengingat penyerangan terhadap kantor media, menandakan massa tidak lagi mengindahkan mekanisme sengketa pemberitaan atas apa yang ditulis oleh media.â€Pembakaran itu, sebuah serangan terhadap kebebasan pers dan juga demokrasi,†kata Upi yang tercatat sebagai Pengurus Pusat AJI Indonesia ini. (uki)
Komentar