LINTASTERKINI.COM – Polda Sumut melaksanaan kegiatan bersama dalam penenggelaman 7 Kapal barang bukti tindak Pidana Illegal Fishing di Belawan, Sabtu (1/4/2017), sekira pukul 10.40 Wib. Pemusnahan kapal bertempat di Dermaga penumpang lama Pelabuhan Belawan.
Pemusnahan barang bukti berupa kapal ikan asing dan lokal yang telah melakukan tindak pidana perikanan dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Tujuan peneggelaman kapal tersebut untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa/tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pemusnahan kapal dilaksanakan setelah ada instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti melalui live streaming dari Ambon, tepat pukul 10.40 Wib. Lokasi penenggelaman kapal untuk Wilayah Sumatera Utara di Belawan pada Perairan Belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U – 098º 42’ 250” T.
Jumlah kapal yang dimusnahkan di Belawan sebanyak 7 buah kapal yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Inkracht. Ketujuh kapal tersebut masing-masing KM SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar. Kapal ini tertangkap pada tanggal 13 Desember 2015, dengan lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara.
Lalu KM SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia, dengan nama tersangka Chia Keechan, kebangsaan Malaysia yang tertangkap pada tanggal 17 Februari 2016. Lokasi penangkapan kapal tersebut di Teritorial Selat Malaka Sumatera Utara. Selanjutnya KM PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn, kebangsaan Thailand. Kapal ini tertangkap pada tanggal 12 Juli 2016 di lokasi penangkapan Zeel Selat Malaka Sumatera Utara.
[NEXT]
Kemudian KM Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin, kebangsaan Indonesia, tertangkap pada tanggal 25 Juli 2016, lokasi penangkapan Teritorial Selat Malaka Sumatera Utara. Kapal lainnnya, KM PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe, kebangsaan Myanmar, tertangkap pada tanggal 30 Juli 2016, dengan lokasi penangkapan Teritorial Selat Malaka Sumatera Utara.
KM PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe als Swan, kebangsaan Myanmar, tertangkap pada tanggal 30 Juli 2016, dengan lokasi penangkapan Teritorial Selat Malaka Sumatera Utara. Dan KM KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia, dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe, kebangsaan Myanmar, tertangkap tanggal 25 Agustus 2016 di lokasi penangkapan Teritorial Selat Malaka Sumatera Utara.
Kegiatan pemusnahan ketujuh kapal tersebut dihadiri Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal , Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut, Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto , Kabinda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan. (*)