MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memberikan tanggapan terkait kasus dugaan dua pelajar di Kabupaten Gowa yang mengaku mengalami penganiayaan oleh oknum anggota polisi.
Koordinator Bidang Hak Sipil, Abdul Aziz Dumpa S.H, saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menimpa kedua remaja di Gowa mengatakan, bahwa Polri dalam Pelaksanaan Tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hal ini sudah diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009, segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan derajat manusia tidak dibenarkan,” katanya, saat dikonfirmasi lewat WhatAspp.
Baca Juga :
Aziz juga menyarankan kepada korban untuk segera melapor secara resmi di Reskrim dan Propam.
“Polda Sulsel harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan, apalagi korbannya anak-anak,” jelasnya.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan oleh aparat bukan kali ini saja terjadi. Dan untuk kasus ini LBH Makassar siap mendampingi korban.
“Iyah, bilang LBH Makassar siap mendampingi korban,” pungkasnya. (*)
Komentar