PINRANG — Kasus penganiayaan menggunakan sebilah Parang yang dilakukan terduga Pelaku AH (28), warga Dusun Salimbongan Desa Ulu Saddang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang kepada tetangganya sendiri LA (79) dan dua anaknya SU (30) dan JU (22) menjadi atensi Kapolres Pinrang.
“Ini memakan tiga korban, dimana semuanya menderita luka cukup serius. Saya janji, pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum perundangan yang berlaku,” tegas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, Senin (1/4/2024).
Terkait pelaku yang dikabarkan berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Andiko menyatakan jika hal itu belum bisa dibuktikan.
Baca Juga :
- Kapolres Pinrang Kukuhkan Siswa PKS SMPN 1 Pinrang: Bentuk Generasi Peduli Keselamatan Lalu Lintas
- Foto : Tangis Haru Kapolres Pinrang Saat Berhasil Menyelematkan Bayi 14 Bulan Yang Disuksa Dan Disandera Ayah Kandungnya
- AKBP Andiko Wicaksono Terpilih Aklamasi Pimpin Perbakin Pinrang Periode 2023 – 2027
“Saat diperiksa penyidik, orangnya tampak normal dan tidak terlihat memiliki gangguan kejiwaan. Status ODGJ itu harus bisa dibuktikan, baik secara administratif seperti riwayat kesehatan tertulis maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dari spesialis berkompeten,” jelas Andiko.
Untuk informasi yang beredar jika terduga pelaku memiliki banyak keluarga petugas APH sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi tegaknya proses hukum, Andiko dengan tegas menampik hal tersebut
“Kalau memang terbukti telah melakukan tindak pidana, pasti diproses hukum. Tidak ada istilah kebal hukum bagi kami selama semuanya kami jalankan sesuai prosedural,” kata Andiko. (*)
Komentar