MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Kanit Reskrim AKP Warpa, Minggu (1/5/2016), sekira pukul 00.10 Wita, menembak seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Agustinus (31).
Sebelumnya pelaku diamankan bersama rekannya bernama Max pada hari Sabtu (30/4/2016), sekira pukul 03.00 Wita, di sekitar terowongan Mall Panakkukang, antara jalan Pengayoman dan jalan Boulevard.
Saat itu keduanya diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Dantim Aiptu Yansen Siregar yang melakukan patroli di wilayah hukum Mapolsekta Panakkukang.
“Saat itu anggota lapangan melakukan patroli wilayah dan menghadang dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Saat digeledah ditemukan sejumlah alat bukti berupa 1 kunci Letter T, sebilah parang dan busur” ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Wahyudi Rahman.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang oleh anggota guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, dari interogasi pelaku menjelaskan telah melakukan pencurian motor dengan cara menodong dan merusak motor menggunakan kunci T bersama rekannya.
Namun, saat pelaku digiring untuk penunjukan barang bukti, tiba-tiba pelaku berusaha mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri. Meski beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukannya.
Akhirnya, pelaku berhasil diringkus setelah dilumpuhkan dengan timah panas sebanyak satu butir peluru yang mengenai betis sebelah kanannya. Selanjutnya, pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis.
Usai mendapat perawatan medis, pelaku digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 unit motor Honda Beat, 1 motor Yamaha Mio Soul, sebilah parang, 2 anak panah (busur), 2 buah kunci letter T serta sebuah kikir yang merupakan hasil kejahatan dan alat untuk melakukan aksi pencurian motornya” jelas Kapolsek Panakkukang Kompol Wahyudi Rahman. (*)