Logo Lintasterkini

Komplotan Pencuri Merica Ditembak, Satu Orang Buron

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 01 Mei 2017 16:59

Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala pada hari Minggu (30/4/2017), sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di jalan Kandea 3 Makassar berhasil membekuk seorang pelaku begal bernama Edwin Muslimin alias Aco Miming yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Bontoala Makassar.

Pelaku diringkus berdasarkan LP/131/K/IV/2017/Restabes Mks/ Sek Bontoala. Menurut Panit II Iptu H Rahman Ronrong, awalnya anggota Resmob sedang melakukan penyelidikan kasus pencuria mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sementara melintas di jalan Kandea 3 Makassar.

Selanjutnya Panit II Iptu H Rahman Ronrong bersama anggota Resmob Polsek Bontoala melakukan penangkapan dan berhasil mengejar sekaligus mengamankan pelaku yang berada di jalan Kandea 3, lorong 3 Makassar.

Pada saat diinterogasi pelaku membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan Muksin dan A yang tinggal di jalan Kubis Makassar. Selanjutnya pelaku dibawa pengembangan untuk mencari teman pelaku bernama Muksin (22), warga jalan Kubis Blok M, Kota Makassar dan berhasil diamankan dalam rumahnya. Sedangkan rekannya berinisial A tidak berada dirumah.

Dari keterangan Muksin, diketahui barang bukti dari hasil kejahatan di jual sekitar jalan Panampu Makassar. Anggota Resmob berhasil mengamankan barang bukti dua karung yang berukuran 50 kg merica dan satu kantong kecil berisikan merica, sehingga kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan masing-masing dua karung 50 kg merica dan satu kantong berisikan merica.

“Dari hasil Interogasi terhadap pelaku, kedua pelaku membenarkan telah mengambil dua karung merica yang disimpan dalam toko korban. Dimana Muksin yang masuk kedalam toko untuk mengambil dua karung merica sedangkan Aco Miming yang menerima dari luar toko sekaligus menjaga keadaan situasi diluar toko. Dari hasil penjualan dua karung merica sekitar Rp 4.000.000, sehingga Muksin dan Aco Miming menerima bagian sekitar Rp 1.200.000, dan rekannya A sekitar Rp 500.000, sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu” urai Iptu H Rahman Ronrong.

Sekira pukul 23.00 Wita, pelaku Muksin dibawa pengembangan untuk penunjukan TKP dan mencari keberadaan teman pelaku berinisial A.

Pada saat perjalanan pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan menendang petugas  sehingga anggota Resmob memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun tidak dihiraukan, sehingga petugas melumpuhkan dengan cara menembak ke kaki kanan pelaku, akhirnya pelaku dapat diamankan kembali dan dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis, sebelum digelandang ke Polsek Bontoala guna proses lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...