Lintas Terkini

Komplotan Pencuri Merica Ditembak, Satu Orang Buron

Barang bukti yang diamankan

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala pada hari Minggu (30/4/2017), sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di jalan Kandea 3 Makassar berhasil membekuk seorang pelaku begal bernama Edwin Muslimin alias Aco Miming yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Bontoala Makassar.

Pelaku diringkus berdasarkan LP/131/K/IV/2017/Restabes Mks/ Sek Bontoala. Menurut Panit II Iptu H Rahman Ronrong, awalnya anggota Resmob sedang melakukan penyelidikan kasus pencuria mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sementara melintas di jalan Kandea 3 Makassar.

Selanjutnya Panit II Iptu H Rahman Ronrong bersama anggota Resmob Polsek Bontoala melakukan penangkapan dan berhasil mengejar sekaligus mengamankan pelaku yang berada di jalan Kandea 3, lorong 3 Makassar.

Pada saat diinterogasi pelaku membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan Muksin dan A yang tinggal di jalan Kubis Makassar. Selanjutnya pelaku dibawa pengembangan untuk mencari teman pelaku bernama Muksin (22), warga jalan Kubis Blok M, Kota Makassar dan berhasil diamankan dalam rumahnya. Sedangkan rekannya berinisial A tidak berada dirumah.

Dari keterangan Muksin, diketahui barang bukti dari hasil kejahatan di jual sekitar jalan Panampu Makassar. Anggota Resmob berhasil mengamankan barang bukti dua karung yang berukuran 50 kg merica dan satu kantong kecil berisikan merica, sehingga kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan masing-masing dua karung 50 kg merica dan satu kantong berisikan merica.

“Dari hasil Interogasi terhadap pelaku, kedua pelaku membenarkan telah mengambil dua karung merica yang disimpan dalam toko korban. Dimana Muksin yang masuk kedalam toko untuk mengambil dua karung merica sedangkan Aco Miming yang menerima dari luar toko sekaligus menjaga keadaan situasi diluar toko. Dari hasil penjualan dua karung merica sekitar Rp 4.000.000, sehingga Muksin dan Aco Miming menerima bagian sekitar Rp 1.200.000, dan rekannya A sekitar Rp 500.000, sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu” urai Iptu H Rahman Ronrong.

Sekira pukul 23.00 Wita, pelaku Muksin dibawa pengembangan untuk penunjukan TKP dan mencari keberadaan teman pelaku berinisial A.

Pada saat perjalanan pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan menendang petugas  sehingga anggota Resmob memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun tidak dihiraukan, sehingga petugas melumpuhkan dengan cara menembak ke kaki kanan pelaku, akhirnya pelaku dapat diamankan kembali dan dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis, sebelum digelandang ke Polsek Bontoala guna proses lebih lanjut. (*)

Exit mobile version