Logo Lintasterkini

Mantan Anggota Komisi II DPR RI DPO KPK, Akhirnya Tertangkap

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 01 Mei 2017 22:07

Miryam Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI yang jadi buron KPK, tertangkap.
Miryam Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI yang jadi buron KPK, tertangkap.

LINTASTERKINI.COM – Tim Satgas Bareskrim Mabes Polri menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Politisi DPO ini diringkus saat berada di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, (1/5/2017).

“Benar, KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pasca penangkapan tersebut akan segera dilakukan. Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan saat ini KPK sedang dalam proses koordinasi dengan pihak Polri pasca penangkapan Miryam itu.

“Hari ini tentu akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, akan dibawa ke KPK dan diproses lebih lanjut,” ucap Febri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto membenarkan pihaknya telah menangkap Miryam S Haryani.

“Benar sudah ditangkap semalam jam 00.20 WIB, ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Setyo.

Selanjutnya, kata dia, Miryam untuk sementara dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Nantinya tersangka DPO itu akan dibawa ke KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani. Pasalnya, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut. Kemudian dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit Penjadwalan pemanggilan ulang dilakukan setelah ada surat keterangan dokter, namun sampai hari ini pihak KPK belum menerima kedatangan dari tersangka.

Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini dipandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani. Surat penyampaian tersebut kemudian dikirim kepada pihak Polri.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 November 2025 21:06
Hari Kesehatan Nasional ke-61 Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Tenaga Kesehatan
MAKASSAR  – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memimpin Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang mengusung tema â€...
News22 November 2025 20:10
Akad Nikah Fikar & Falih: Momen Sakral yang Menyatukan Dua Keluarga Besar
MAKASSAR — Pernikahan dua keluarga besar tokoh Sulawesi Selatan berlangsung dalam suasana penuh haru dan kebahagiaan. Prosesi akad nikah pasangan Zu...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:37
IOH Rayakan Perjalanan ke -58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menandai perjalanan 58 tahun dengan menegaskan transformasi perusahaan menuju AI TechCo y...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:31
Resmi Dibuka, Forum Ekonomi Regional 2025 Kabar Grup Sorot Pilar Baru Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Forum Ekonomi Regional Indonesia Timur 2025 yang digagas Kabar Group Indonesia resmi dibuka di Ballroom UNHAS Hotel & Convention deng...