PINRANG — Aksi penyelenggara Pemilu 2019 Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang berani membuka kotak suara saat perjalananan menuju Kantor Kecamatan Suppa pada hari Kamis (18/4/2019) lalu, akhirnya berbuntut panjang. Meski secara administrasi telah dilakukan pembetulan dan tidak ditemukan adanya perubahan pada isi kotak suara tersebut, namun aksi frontal penyelenggara tersebut dinilai telah melanggar aturan Pemilu.
“Untuk pelanggaran administrasinya, telah dilakukan pembetulan. Alasan penyelenggara melakukan hal tersebut dikarenakan Kotak Suara belum tersegel,” ungkap Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadu kepada lintasterkini.com, Rabu (1/5/2019).
Namun untuk pelanggaran pidana dan kode etiknya, masih tetap lanjut dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu.
“Untuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, masih terus berlanjut dan saat ini dltelah ditangani tim Gakkumdu. Jika terbukti, pelaku terancam sanksi Pidana dan Kode Etik Adhoc selaku penyelenggara Pemilu,” tandasnya. (*)