MAKASSAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Mal Panakkukang, Sabtu (01/05/2021).
Tidak hanya prokes, tim yang dipimpin Master Recover Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar ini, juga mengingatkan kepada pihak pengelola mal dan pelaku usaha untuk mematuhi Perwali 53 tahun 2021. Tentang pembatasan jam operasional.
Dalam pantauannya, Andi Pangeran bilang, masih ditemukan pemilik usaha membandel. Tidak patuhi prokes dan pembatasan jam operasional.
“Untuk para pelaku usaha yang masih bandel, saya akan meminta kepada pihak kecamatan untuk memanggil dan melakukan peneguran pertama,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Andi Pangeran juga meminta kepada pihak pengelola mal untuk memasang papan informasi. Sekaligus mengampanyekan prokes.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Pada giat yang sama, Jumat malam kemarin (30/04/2021), Satgas Raika merazia sejumlah cafe. Seperti di La Kopi, Cafe Habitus, CCR, Rumah Makan Kaya Rempah, The Saigon dan Sari Laut Hertasning.
Satgas Raika malah membagikan masker ke pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan. Razia ini juga melibatkan unsur TNI-Polri. (*)