Logo Lintasterkini

Amankan Pelaku Pengeroyokan di Makassar, Ini Pesan Kapolrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 01 Mei 2023 10:58

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti yang diamankan
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti yang diamankan

MAKASSAR – Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan warga yang menjadi pemicu aksi tawuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menebas dan membusur korban dengan anak panah usai Salat Idul Fitri.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyebut peristiwa itu terjadi setelah korban melakukan sholat idhul fitri di Jalan Abubakar Lambogo, pada 22 April 2023 lalu.

“Jadi hari ini kita mengamankan ada 5 orang yang patut kita duga melakukan pengeroyokan yang terjadi 22 April 2023, jadi terjadi setelah salat Idul Fitri,” ujar Kombes Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, pada Sabtu (29/4/2023).

Dirinya juga menyebut, dari lima orang yang diamankan tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangaka, dan dia lainnya berstatus saksi. Para pelaku merupakan biang kerok aksi tawuran yang terjadi di Jalan Abubakar Lambogo.

Para pelaku yang diamankan ialah AS (21), IA (20) dan MY (18). Salah satunya masih berusia anak di bawah umur. Sementara dua orang lain yang turut diamankan saat ini berstatus saksi.

Pelaku diwawancara saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar

Mantan Kapolrestabes Palembang itu juga bilang, polisi juga turut menyita barang bukti kejahatan para pelaku. “Kalau saat ini barang bukti ada senjata tajamnya yang kita amankan,” lanjut dia.

“Ini memang kalau kita telusuri dan evaluasi dari kejadian setelah salat id ini kemudian setelah itu berlangsung tiga kali kejadian tawuran di lokasi tersebut di Abubakar Lambogo penyebabnya karena itu,” kata Ngajib.

Dari peristiwa tersebut, Kombes Mokhamad Ngajib berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam mengantisipasi terjadinya tauran yang kerap terjadi di Kota Makassar.

“Marilah kita sama-sama masyarakat seluruh kota Makassar berpartisipasi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tawuran. Kita kemarin mengungkap pabrik pembuatan busur. Inilah salah satu antisipasi jangan sampai terjadi tawuran kembali,” tutur Akpol 1995 itu.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat tentunya apabila melihat sekelompok anak-anak yang berkumpul segera informasikan, segera untuk bubar karena yang wajar berkumpul yaitu jam 10 malam, anak-anak biar kembali ke rumah. dan apabila sudah di atas jam itu saya minta untuk dibubarkan dan kembali kerumah,” harap Kombes Mokhamad Ngajib.

Atas tindakan tersebut para tersangka di jerat pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 15:04
Irjen Pol Sandi Nugroho Ajak Rawat Persaudaraan di Momen Tahun Baru Islam 1447 H
JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharr...
Ekonomi & Bisnis27 Juni 2025 15:00
SheHacks 2025: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital
JAKARTA – Setelah resmi diluncurkan pada 25 April 2025, SheHacks 2025 dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus bergulir sebagai inisi...
News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...