MAKASSAR – Stasiun Televisi lokal kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan GOTV, dibawah bendera PT Sakti Makassar Televisi, hari ini secara resmi telah menerima Surat Izin Penyelenggaraan Siaran IPP Tetap dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. IPP Tetap bernomor: 867 Tahun 2016 ini diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara per tanggal 16 Mei 2016.
Penyerahan IPP Tetap ini dilakukan secara resmi oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia KPID Sulawesi Selatan Alem Febri Sonni kepada Upi Asmaradhana Direktur Utama GOTV PT Sakti Televisi Makassar di Kantor KPID Sulsel di Jalan Bontolempangan No 48 Makassar, Rabu (1/6/2016).
Penyerahan IPP Tetap ini juga disaksikan Komisioner KPID Sulsel Fauziah Erwin dan sejumlah kru GOTV dan staf KPID Sulsel.
Ketua KPID Sulsel Alem Febri Sonni mengatakan dengan dikantonginya izin penyiaran ini, berarti GOTV sudah resmi menjadi televisi swasta di Indonesia. ” Tolong jaga semangat penyiaran lokal kita, ” papar Alem Febri Sonni.
Ia juga berharap kanal yang telah dikantongi GOTV ini dimanfaatkan buat kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan secara baik dan benar sesuai dengan amanat UU Penyiaran.
IPP Tetap GOTV ini sendiri memastikan kalau GOTV telah memiliki izin prinsip penyiaran yang setara dengan stasiun televisi lainnya.
“kami menyambut baik surat IPP ini.selamat datang di industri penyiaran Indonesia, ” kata Upi Asmaradhana.Upi menyatakan dengan IPP ini, GOTV siap berkompetisi di industri penyiaran baik lokal maupun nasional.
GOTV memiliki format siaran umum dengan mengusung TV berita, informasi dan Talkshow. GOTV menggunakan frekuensi analog 53 UHF dengan alamat studio Jalan Tumanurung Kompleks Ruko STC Blok B 16-19 Kelurahan Pandang-pandang Gowa, Sulsel.
Sementarra alat Pemancarnya berada di Dusun BontoTinggi, Desa Towata, Kecamatan Polongbangke g Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
GOTV mengudara sejak 15 Februari 2014, dan secara resmi diluncurkan pada 7 Maret 2015. Sebelumnya GOTV hanya memilki izin IPP sementara yang diperpanjang satu kali sebelum akhirnya mengantongi izin tetap. IPP tetap ini berlaku selama 10 tahun ke depan.
GOTV saat ini bisa ditonton di Talakar, Gowa, Makassar, Maros, Pangkep, dan sebagian jeneponto dan kabupaten Barru.
GOTV saat ini resmi berubah sebagai tv berita lokal dengan menyajikan program berita, informasi dan talkhsow. (*)