PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melaunching Rumah Restoratif Justice (RJ) di Desa Pakeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Selasa (31/5/2022). Peresmian launching ini dihadiri Bupati Pinrang Irwan Hamid bersama unsur Forkopimda Pinrang lainnya.
” Rumah Restoratif Justice ini kita hadirkan sebagai suatu kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairuddin dalam sambutannya di acara launching.
Agus mengungkapkan, sebelum menghadirkan Rumah Restoratif Justice di Desa Pakeng, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga :
“Ini akan mengubah persepsi masyarakat akan hukum, dimana tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses hukum persidangan,” ujarnya.
Agus menyebutkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, Restoratif Justice bisa dilakukan dalam perkara ringan yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp2,5 juta dan tersangka baru pertama terlibat masalah hukum
“Terima kasih kepada Pemkab PInrang atas support dan bantuannya sehingga Rumah Restoratif Justice bisa kita hadirkan di Desa Pakeng. Ini juga sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan Kejari Pinrang kepada masyarakat, khususnya warga Desa Pakeng Pinrang,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restoratif Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.
Irwan berharap agar Rumah Restoratif Justice atau Rumah Keadilan ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah kita selalu mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Jadi mari manfaatkan rumah ini sebaik mungkin dan apa yang menjadi harapan dari hadirnya rumah keadilan ini bisa diwujudkan,” ucapnya (*)
Komentar