PINRANG — Tamparan keras menimpa dunia pendidikan dan tenaga pengajar di Kabupaten Pinrang pasalnya, seorang tenaga pengajar atau guru berinisial AM (57) tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli 12 anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Ke – 12 anak didiknya ini terdiri dari 8 perempuan dan 4 laki-laki.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita dalam keterangannya saat memimpin Press Release di Mapolres Pinrang, Rabu (31/5/2023) sore mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus memberikan hukuman kepada para korbannya
“Terduga pelaku merupakan guru mata pelajaran olah raga di sekolahnya. Saat selesai mengajar di luar ruangan, para korban dikumpulkan kembali dalam ruangan kelas yang dikunci, lalu satu persatu korban di suruh naik ke depan lalu di cabuli dengan alasan memberikan hukuman yang disaksikan oleh para korban lainnya yang berada dalam ruangan tersebut,” ungkap AKBP Santiaji Kartasasmita.
Santiaji yang akrab disapa Adjie menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Terduga pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Santiaji. (*)