Logo Lintasterkini

Denda Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Rp10 Juta, Masuk dalam RKUHP

Andi
Andi

Kamis, 01 Juli 2021 18:42

Bendera Merah Putih. (IST)
Bendera Merah Putih. (IST)

JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal penghinaan terhadap bendera negara. Khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, atau kusam.

Menanggapi pasal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, angkat bicara. Ia menyatakan bakal membahas kejelasan pasal tersebut di RKUHP.

Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.

“Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam] akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai,” kata Arsul dilansir CNN Indonesia, Kamis (1/7/2021).

Ia pun meminta agar elemen masyarakat menyampaikan masukannya terkait RKUHP secara tertulis ke Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media,” tutur Waketum PPP itu.

Sebelumnya keberadaan pasal pengibaran bendera kusam di RKUHP mendapatkan sorotan dari publik. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP.

Awalnya, Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 April 2024 13:54
Di Dies Natalis FH Unhas, Danny Pomanto Ajak Alumni Memajukan Pemerintahan Melalui Produk Hukum
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajak Alumni Fakultas Hukum Unhas untuk memajukan pemerintahan dengan menghasilkan produk h...
Pemerintahan20 April 2024 10:59
Walikota Makassar Jamu Makan Malam Konjen Filipina, Marry Jennifer: Saya Terkesan dengan Makassar
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama dengan jajaran pemerintah kota tak pernah gagal membuat tamu-tamu terkesan, baik tamu ...
News20 April 2024 10:17
Satpol PP Makassar Sudah Turun Tangani Pak Ogah, Masyarakat Tagih Janji Ditlantas
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) intens turun melakukan penanganan dan penindakan ter...
News20 April 2024 09:30
Dispora Makassar Gelar Pemuda Fest 2024, Gelorakan Kreatifitas Hingga Beri Edukasi
MAKASSAR – Pemuda Fest 2024 resmi digelar di Makassar. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar. Ratusan orang nampak h...