Lintas Terkini

Korps Kohati Makassar Sebut Proses Terpilihnya Mawarti Sumardi Menyalahi Aturan Organisasi

Koordinator stering Musyawarah Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Makassar ke XLI, Ayu Ramadhany angkat bicara terkait klaim terpilihnya Mawarti Sumardi sebagai ketua umum atau formateur yang dianggap tidak sah.(Foto:kohati)

MAKASSAR – Koordinator stering Musyawarah Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Makassar ke XLI, Ayu Ramadhany angkat bicara terkait klaim terpilihnya Mawarti Sumardi sebagai ketua umum atau formateur yang dianggap tidak sah.

Menurut Ayu bahwa proses pemilihan tersebut yang digelar di Sekretariat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Makassar, pada Minggu (30/6) kemarin tidak melibatkan dirinya sebagai koster maupun 59 komisariat.

“Forum itu tidak melibatkan koster, seluruh peserta dari komisariat se-Cabang Makassar dan seluruh kandidat,” kata Ayu dalam rilisnya, Senin (1/7).

Ayu menilai dalam proses terpilihnya Mawarti Sumardi sebagai Ketum Kohati Cabang Makassar periode 2024-2025 menyalahi aturan organisasi. Sebab, jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi 50+1 untuk dinyatakan qorum.

“Peserta yang hadir, hanya sekitar 19 orang. Itupun sudah terhitung dengan panitia,” sebutnya.

Proses Muskohcab yang telah berjalan selama sebulan sejak dimulai 30 Mei tersebut, Ayu tegaskan bahwa Muskohcab Makassar masih berlangsung hingga saat ini dan belum ada yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Kohati Cabang Makassar dari 6 kandidat yang bertarung.

“Sampai saat ini forum Muskohcab masih berlangsung dan belum ada proses pemilihan. Intinya kalau ada yang mengaku sebagai formateur terpilih, itu bisa dipastikan tidak sah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mawardi Sumardi telah ditetapkan sebagai formateur terpilih atau Ketua Umum Kohati Cabang Makassar periode 2024-2025 secara aklamasi. Mawardi merupakan perwakilan dari Komisariat Fakultas Kedokteran Gigi UMI.

“Memutuskan dan menetapkan Marwati Sumardi sebagai Formatur/Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Makassar periode 2024-2025,” ucap Eva Purnama, Pimpinan Sidang Muskohcab Makassar, Minggu (30/06) pagi.

Selain itu, pada forum sidang pleno ke IV Musyawara Kohati Cabang Makassar menetapkan Nur Fitria Eka Yulianti dari perwakilan Komisariat Fakults Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Arwinda Ilham dari komisariat STIE LPI Makasar sebagai mide-formateur.(***)

Exit mobile version