Sita 158 Gram Sabu, Polres Gowa Ringkus 48 Pelaku Narkoba Selama Operasi Antik

GOWA – Kepolisian Resor Gowa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Gowa.
“Selama pelaksanaan operasi, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus sesuai dengan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel,” ujar AKBP Aldy saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (30/6/2025).
Dalam operasi ini, sebanyak 48 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 44 pria dan 4 perempuan. Para tersangka saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Total ada 48 tersangka yang kami amankan, 44 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 158 gram. Nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp252 juta.
“Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 806.120 jiwa bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.(**)
Penulis : Mawan