Logo Lintasterkini

Tiga Terdakwa Kasus Cebongan Dituntut 8 Bulan Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 01 Agustus 2013 09:52

Tiga dari dua belas terdakwa prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (20/6/2013)
Tiga dari dua belas terdakwa prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (20/6/2013)

Tiga dari dua belas terdakwa prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (20/6/2013)

YOGYAKARTA — Di dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, untuk berkas keempat, oditur militer menuntut hukuman 8 bulan penjara terhadap para terdakwa, yakni Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Oditur militer menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 121 Ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP, yakni tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

“Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar dengan hukuman penjara 8 bulan dipotong masa tahanan,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Estiningsih di persidangan, Rabu (31/7/2013).

Di dalam tuntutan setebal 27 halaman, oditur juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal yang memberatkan para terdakwa ialah akibat perbuatan para terdakwa, atasan tidak bisa melakukan tindak antisipasi dan pencegahan.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Letkol Chk Estiningsih, adalah para terdakwa berkali-kali mengikuti tugas operasi militer serta mengakui perbuatannya dan kesalahannya.

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Faridah Faisal memutuskan sidang dengan agenda pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2013.

 Komentar

 Terbaru

News22 November 2025 21:06
Hari Kesehatan Nasional ke-61 Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Tenaga Kesehatan
MAKASSAR  – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memimpin Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang mengusung tema ...
News22 November 2025 20:10
Akad Nikah Fikar & Falih: Momen Sakral yang Menyatukan Dua Keluarga Besar
MAKASSAR — Pernikahan dua keluarga besar tokoh Sulawesi Selatan berlangsung dalam suasana penuh haru dan kebahagiaan. Prosesi akad nikah pasangan Zu...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:37
IOH Rayakan Perjalanan ke -58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menandai perjalanan 58 tahun dengan menegaskan transformasi perusahaan menuju AI TechCo y...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:31
Resmi Dibuka, Forum Ekonomi Regional 2025 Kabar Grup Sorot Pilar Baru Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Forum Ekonomi Regional Indonesia Timur 2025 yang digagas Kabar Group Indonesia resmi dibuka di Ballroom UNHAS Hotel & Convention deng...