WATAMPONE – Dua pemuda di Bone masing-masing Rofii alias Fi, warga Jalan Salak, Kota Watampone dan rekannya, Bahar alias Pongki (31), warga Lonrae diringkus petugas. Keduanya diringkus Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Bripka Sukarman, Senin (31/7/2017), sekira pukul 15.30 Wita.
Mereka diringkus petugas lantaran diduga sebagai pelaku pencurian spare part mobil di dalam gudang yang berlokasi di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupateb Bone. Dalam aksinya di gudang spare part itu, pelaku berhasil menggondol sejumlah peralatan (suku cadang) mobil.
Adapun jenis spare part yang digondol kedua pelaku yakni satu set gardan mobil, satu set pencuci Mobil, dua accu merek Yuasa 50 ampere, satu catok duduk, satu tromol mobil, satu veleg mobil. Suku cadang lainnya seperti satu rantai penarik mobil ukuran 4 meter, satu has patah, satu per mobil, satu dinamo stater dan satu karung besi tua.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar sebulan lalu yang dilaporkan oleh pemilik gudang, Syamsir (40) ke Polsek Tanete Riattang Bone. Dari hasil penyelidikan, akhirnya terkuak jika keduanya adalah pelaku, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Iya, Pak. Kami berdua telah melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dan melewati dinding gudang bagian belakang,” ungkap Rofii alias Fi saat diinterogasi petugas.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu set gardan mobil dan satu set pencuci mobil. Sedang sebagian barang bukti lainnya telah dijual pelaku ke Kota Makassar.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Asdar yang dikonfirmasi awak media, Selasa (1/8/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kata Kapolsek, kedua pelaku telah diamankan.
“Keduanya juga sudah mengakui perbuatannya, dan sebagian barang hasil curiannya itu telah dijual ke luar daerah,” kata Asdar. (*)