MAKASSAR – Tim Gabungan Resmob Polda dipimpin Iptu Alexander Bura dan Resmob Polres Gowa dipimpin Ipda Paulus Malelak SH MH pada hari Senin (31/07/2017), sekira pukul 01.45 Wita bertempat di jalan Malengkeri pinggir tanggul, Kecamatan Tamalate Kota Makassar berhasil mengamankan pelaku Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Pelaku yang bernama Wahyudin Arsad alias Ta’yu (19), yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan, warga jalan Malengkeri, lorong 3 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate kota Makassar merupakan DPO pihak aparat. Hasil interogasi pelaku mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian.
“Pada tgl 14 Agustus 2015 sekitar jam 05.15 wita di Jalan Tallasalapang bersama dengan AS alias C (19) mengambil sepeda motor yamaha X- Ride warna Biru DD 3276 XE milik korban yang terparkir di pekarangan,” ujar Iptu Alexander Bura.
Selanjutnya, pada tahun 2015 di Jalan Mannuruki kompleks Tabaria pelaku bersama AS alias C dan DN mengambil sepeda motor Yamaha Mio J warna Merah-putih milik korban yg terparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci leher. Sepeda motor tersebut dijual oleh AS alias C (DPO).
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk menunjukkan tempat tinggal teman pelaku. Pada saat tiba di sekitar tempat tinggal teman pelaku, pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan cara memberontak dan melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
Selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas dengan cara menembak ke arah kaki pelaku dan mengenai pada bagian betis kanan atas dengan maksud untuk melumpuhkan pelaku dan melakukan pertolongan dengan membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. (*)