Logo Lintasterkini

Diam-diam Ambil Motor yang Sudah Digadai, Leher Pria di Pinrang Dibusur Temannya

Maulana Karim
Maulana Karim

Minggu, 01 Agustus 2021 16:24

Polres Pinrang Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Gunakan Anak Panah.
Polres Pinrang Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Gunakan Anak Panah.

PINRANG– Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengamankan seorang pria IR (31) yang merupakan pelaku tindak penganiayaan.

Pria yang berprofesi sebagai tukang batu asal Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang itu, melakukan penganiayaan dengan melepaskan anak panah besi (busur) hingga menembus leher temannya sendiri bernama Lakami (38).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi setahun yang lalu. Tepatnya, pada 18 April 2020.

“Ini kasus yang kejadiannya tahun lalu, yang dimana motifnya, pelaku emosi, korban mengambil diam-motornya yang dia gadaikan. Sehingga pelaku yang ditagih oleh penggadai,” kata Deki dalam keterangannya, Ahad (1/8/21).

Deki menjelaskan, awalnya korban (Lakami) meminta tolong ke pelaku IR untuk menggadaikan sepeda motornya. Dalam hal itu Lakami mengaku butuh uang.

Lalu, IR pun menggadaikan sepeda motor itu ke salah seorang rekannya. Akhirnga uang sudah diterima dan langsung diserahkan IR ke Lakami. Namun, diam-diam, Lakami mengambil kembali sepeda motor itu ke penggadai, tanpa memberitahukan ke IR.

Kendati begitu, IR ditagih oleh si penggadai untuk mengembalikan uang gadai tersebut.

“Jadi terbawa emosi ini pelaku karena merasa ditipu sehingga pada, 18 April 2020, sekira pukul 16.00 Wita, pelaku mendatangi korban di sebuah rumah di Jl Bulu Tisara,” kata Deki

“Dan disitu pelaku mendapati korban tertidur di ruang tamu. Lalu, tanpa membangunkan korban dan melepaskan anak panah besi dari busur ketapel, tepat mengenai leher kanan korban,” imbuhnya.

Usai kejadian itu, lanjut Deki, pelaku IR meninggalkan TKP. Kemudian saat polisi mencari ke rumahnya, menurut informasi pelaku sudah pergi merantau. Dan setahun merantau, polisi lalu mendengar pelaku pulang ke rumahnya.

“Saat petugas ketahui pelaku ini sudah balik merantau, pada Minggu dini hari tadi, pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang,” ungkap Deki.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan pada tahun 2020 lalu. Ia mengaku kesal dan merasa ditipu atas ulah temannya tersebut.

Atas perbuatannya, kini IR beserta barang bukti berupa busur yang telah dibuang turut diamankan pihak kepolisian.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti, dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut, ” terang AKP Deki.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...