Lintas Terkini

Diam-diam Ambil Motor yang Sudah Digadai, Leher Pria di Pinrang Dibusur Temannya

Polres Pinrang Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Gunakan Anak Panah.

PINRANG– Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengamankan seorang pria IR (31) yang merupakan pelaku tindak penganiayaan.

Pria yang berprofesi sebagai tukang batu asal Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang itu, melakukan penganiayaan dengan melepaskan anak panah besi (busur) hingga menembus leher temannya sendiri bernama Lakami (38).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi setahun yang lalu. Tepatnya, pada 18 April 2020.

“Ini kasus yang kejadiannya tahun lalu, yang dimana motifnya, pelaku emosi, korban mengambil diam-motornya yang dia gadaikan. Sehingga pelaku yang ditagih oleh penggadai,” kata Deki dalam keterangannya, Ahad (1/8/21).

Deki menjelaskan, awalnya korban (Lakami) meminta tolong ke pelaku IR untuk menggadaikan sepeda motornya. Dalam hal itu Lakami mengaku butuh uang.

Lalu, IR pun menggadaikan sepeda motor itu ke salah seorang rekannya. Akhirnga uang sudah diterima dan langsung diserahkan IR ke Lakami. Namun, diam-diam, Lakami mengambil kembali sepeda motor itu ke penggadai, tanpa memberitahukan ke IR.

Kendati begitu, IR ditagih oleh si penggadai untuk mengembalikan uang gadai tersebut.

“Jadi terbawa emosi ini pelaku karena merasa ditipu sehingga pada, 18 April 2020, sekira pukul 16.00 Wita, pelaku mendatangi korban di sebuah rumah di Jl Bulu Tisara,” kata Deki

“Dan disitu pelaku mendapati korban tertidur di ruang tamu. Lalu, tanpa membangunkan korban dan melepaskan anak panah besi dari busur ketapel, tepat mengenai leher kanan korban,” imbuhnya.

Usai kejadian itu, lanjut Deki, pelaku IR meninggalkan TKP. Kemudian saat polisi mencari ke rumahnya, menurut informasi pelaku sudah pergi merantau. Dan setahun merantau, polisi lalu mendengar pelaku pulang ke rumahnya.

“Saat petugas ketahui pelaku ini sudah balik merantau, pada Minggu dini hari tadi, pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang,” ungkap Deki.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan pada tahun 2020 lalu. Ia mengaku kesal dan merasa ditipu atas ulah temannya tersebut.

Atas perbuatannya, kini IR beserta barang bukti berupa busur yang telah dibuang turut diamankan pihak kepolisian.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti, dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut, ” terang AKP Deki.(*)

Exit mobile version