Logo Lintasterkini

Anwar Beddu Dituntut Dua Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 01 September 2012 01:49

Anwar Beddu Dituntut Dua Tahun Penjara

lintasterkini.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu dituntut dua tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidir kurungan penjara tiga bulan jika tidak mampu melunasi denda tersebut.

Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/8) dipimpin Hakim Zulfahmi didampingi Muhammad Damis dan Rostansar. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Muhammad Yusuf Putra dan Grefik menjelaskan, jika Anwar Beddu dianggap tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan jabatan yang melekat padanya. Sehingga dikenai Pasal 3 jontu Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan pengembalian kerugian negara jontu pasal 55 ayat 1 KUHP jontu pasal 64 tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara.

Mendengar tuntutan tersebut, Pengacara Anwar Beddu, Asmaun Abbas mengaku akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya. “Pledoi akan kami bacakan 4 September nanti karena banyak hak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Asmaun.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (29/8), tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel Bagoes Kurniawan yang menjadi saksi, menyebut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim lah yang bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp8,8 miliar, karena Sekprov Sulsel lah yang memberikan persetujuan pencairan dana bantuan.
Selain Andi Muallim, menurut Bagoes, yang ikut bertanggungjawab adalah Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemprov Sulsel Andi Ilham Gazaling dan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri sebagai pihak yang bertanggungjawab selanjutnya setelah menggantikan Andi Ilham
Gazaling.

“Sayangnya, Anwar Beddu yang diseret menjadi terdakwa dalam kasus ini, dinilai bertanggungjawab karena lalai telah melakukan pembayaran juga tanpa verifikasi kelengkapan administrasi. Anwar Beddu selaku juru bayar bisa menolak untuk melakukan pembayaran penerima dianggap tidak melengkapi persyaratan, tapi yang bersangkutan hanya melakukan pembayaran,” jelas Asmaun mengulang ucapan Bagoes.(RS)

 Komentar

 Terbaru

Olahraga02 Desember 2023 21:41
AKBP Andiko Wicaksono Terpilih Aklamasi Pimpin Perbakin Pinrang Periode 2023 – 2027
PINRANG — Dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang digelar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Pinrang, Sabtu (02/12/2023), AKBP A...
News02 Desember 2023 16:42
Pesan Walikota Makasar Bagi ASN Makassar, Danny :Kerja Cepat Jangan Buat Masalah
MAKASSAR – BKPSDM Makassar menggelar pengembangan kapasitas SDM bagi ASN. Walkot Makassar Danny Pomamto berpesan agar ASN adaktif dan bekerja le...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2023 12:08
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) kembali melaksanakan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTB...
Gaya Hidup02 Desember 2023 10:39
Mengatasi Kejenuhan, 7 Tips Sederhana Menemukan Semangat Kembali
LintasTerkini.com – Kejenuhan adalah perasaan yang dapat menghampiri siapa pun, terlepas dari usia, pekerjaan, atau kehidupan sosial. Bagi banya...