Logo Lintasterkini

Anwar Beddu Dituntut Dua Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 01 September 2012 01:49

Anwar Beddu Dituntut Dua Tahun Penjara

lintasterkini.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu dituntut dua tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidir kurungan penjara tiga bulan jika tidak mampu melunasi denda tersebut.

Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/8) dipimpin Hakim Zulfahmi didampingi Muhammad Damis dan Rostansar. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Muhammad Yusuf Putra dan Grefik menjelaskan, jika Anwar Beddu dianggap tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan jabatan yang melekat padanya. Sehingga dikenai Pasal 3 jontu Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan pengembalian kerugian negara jontu pasal 55 ayat 1 KUHP jontu pasal 64 tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara.

Mendengar tuntutan tersebut, Pengacara Anwar Beddu, Asmaun Abbas mengaku akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya. “Pledoi akan kami bacakan 4 September nanti karena banyak hak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Asmaun.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (29/8), tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel Bagoes Kurniawan yang menjadi saksi, menyebut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim lah yang bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp8,8 miliar, karena Sekprov Sulsel lah yang memberikan persetujuan pencairan dana bantuan.
Selain Andi Muallim, menurut Bagoes, yang ikut bertanggungjawab adalah Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemprov Sulsel Andi Ilham Gazaling dan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri sebagai pihak yang bertanggungjawab selanjutnya setelah menggantikan Andi Ilham
Gazaling.

“Sayangnya, Anwar Beddu yang diseret menjadi terdakwa dalam kasus ini, dinilai bertanggungjawab karena lalai telah melakukan pembayaran juga tanpa verifikasi kelengkapan administrasi. Anwar Beddu selaku juru bayar bisa menolak untuk melakukan pembayaran penerima dianggap tidak melengkapi persyaratan, tapi yang bersangkutan hanya melakukan pembayaran,” jelas Asmaun mengulang ucapan Bagoes.(RS)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...