Logo Lintasterkini

Anwar Beddu Dituntut Dua Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 01 September 2012 01:49

Anwar Beddu Dituntut Dua Tahun Penjara

lintasterkini.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu dituntut dua tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidir kurungan penjara tiga bulan jika tidak mampu melunasi denda tersebut.

Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/8) dipimpin Hakim Zulfahmi didampingi Muhammad Damis dan Rostansar. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Muhammad Yusuf Putra dan Grefik menjelaskan, jika Anwar Beddu dianggap tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan jabatan yang melekat padanya. Sehingga dikenai Pasal 3 jontu Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan pengembalian kerugian negara jontu pasal 55 ayat 1 KUHP jontu pasal 64 tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara.

Mendengar tuntutan tersebut, Pengacara Anwar Beddu, Asmaun Abbas mengaku akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya. “Pledoi akan kami bacakan 4 September nanti karena banyak hak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Asmaun.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (29/8), tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel Bagoes Kurniawan yang menjadi saksi, menyebut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim lah yang bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp8,8 miliar, karena Sekprov Sulsel lah yang memberikan persetujuan pencairan dana bantuan.
Selain Andi Muallim, menurut Bagoes, yang ikut bertanggungjawab adalah Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Pemprov Sulsel Andi Ilham Gazaling dan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri sebagai pihak yang bertanggungjawab selanjutnya setelah menggantikan Andi Ilham
Gazaling.

“Sayangnya, Anwar Beddu yang diseret menjadi terdakwa dalam kasus ini, dinilai bertanggungjawab karena lalai telah melakukan pembayaran juga tanpa verifikasi kelengkapan administrasi. Anwar Beddu selaku juru bayar bisa menolak untuk melakukan pembayaran penerima dianggap tidak melengkapi persyaratan, tapi yang bersangkutan hanya melakukan pembayaran,” jelas Asmaun mengulang ucapan Bagoes.(RS)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 November 2025 18:11
BI Sulsel Paparkan Outlook Ekonomi dan Kebijakan 2025
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menggelar Bincang Bareng Media di Café Good Fields, Jalan Botolempangan Makassar, pa...
News17 November 2025 16:36
Bunda PAUD Pinrang Berkomitmen Terus Memperkuat Gerakan PAUD Bermutu
BundPINRANG – -Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Pinrang, Ny Sri Widiati Irwan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat gera...
News17 November 2025 13:47
SEA Competition 2025 di Bosowa School, Hadirkan Empat Cabang Lomba dan Gaet 50 Sekolah se-Sulsel
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya sportivitas dalam dunia olahraga, khususnya bagi generasi muda. Hal itu ia s...
Nasional17 November 2025 13:35
Komisi III DPR RI Gelar RDP dengan Pansel KY, Tujuh Calon Lolos Siap Jalani Uji Kelayakan
JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Par...