PINRANG – Setelah menempati posisi keempat dalam pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Juli 2015 sejajaran Polda Sulselbar, khusus bulan Agustus, Polres Pinrang mampu bertengger di puncak. Yakni dengan jumlah Laporan (LP) sebanyak 11.
Itu terungkap dalam ekspose bulanan Satgas Nakoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Adri Irniadi, Senin (31/8/2015) kemarin. Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi dalam keterannganya mengatakan, dari 11 LP pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu untuk bulan Agustus, pihaknya mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sebanyak 53,87 gram Narkoba jenis sabu dan 10 buah Hand Phone.
Adri menuturkan, pengungkapan terbesar untuk bulan ini terdapat di wilayah Kecamatan Patampanua dengan barang bukti sabu sebanyak 42,35 gram. ” Jika diuangkan, barang bukti di bulan Agustus ini yang sebanyak 53,87 gram senilai 70 jutaan lebih “,ungkapnya.
Baca Juga :
Mantan Kapolres Mamuju Utara itu menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, sebagian besar barang itu berasal dari kabupaten sidrap kemudian diedarkan di wilayah Pinrang
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Abdul Karim menambahkan, para tersangka ditangkap dengan menggunakan pola pembelian terselubung serta dari pengembangan penyelidikan.
” Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat 2 dan 112 junto pasal 132 ayat 1uud No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara semur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” jelasnya. (Aroelk)
Komentar