PAREPARE – Setelah dikembalikan pada saat pelimpahan tahap I, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Perindagkoptam Parepare, Amran Ambar yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan gerobak jilid II tahun anggaran 2013, akhirnya kembali dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Parepare, Muhammad Yusuf Syahrir, Rabu (31/8/2016) saat dikonfirmasi awak media.
Yusuf berharap, setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, BAP-nya segera bisa P21 (lengkap) sehingga tinggal menunggu tahap II yaitu pelimpahan alat bukti dan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Parepare ke pihaknya.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, selain menyeret Amran Ambar sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Suaib dan Bendahara koperasi Cempaka Raya, Ghasali selaku pihak rekanan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPKP, karena perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 425 juta. (*)