SINJAI – Tim Resmob Polres Sinjai dipimpin Kanit Resmob Ipda Bondan Wicaksono, meringkus dua orang DPO spesialis Curnak (Pencurian Ternak), pada hari Rabu (31/8/2016), sekira pukul 00.15 Wita.
Kedua pelaku masing-masing bernama Rasyid (45), warga Dusun Ballake, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai dan Akbar alias Olleng (43), warga Dusun Uranga, Desa Massaile, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Keduanya diringkus ditempat berbeda berdasarkan laporan korban atas nama Arif (73), warga Dusun Bisokeng, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai pada bulan Juli tahun 2015 lalu. Dimana kuat dugaan kedua pelaku yang sudah mencuri dua ekor sapi milik korban.
“Untuk lelaki bernama Rasyid kami tangkap dirumahnya sekira pukul 00.15 dinihari dan untuk rekannya bernama Akbar alias Olleng ditangkap di rumahnya sekira pukul 03.30 Wita. Dia ditangkap berdasarkan hasil interogasi tersangka pertama atas nama Rasyid. Setelah dipertemukan, keduanya mengakui pernah melakukan pencurian sapi di Sinjai Timur pada bulan Juli tahun 2015 lalu” urai Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Bondan Wicaksono.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)