MAKASSAR – Aparat Polsek Biringkanaya berhasil menangkap salah seorang tersangka jambret setelah jadi buron selama beberapa bulan. Tersangka berhasil diringkus saat polisi mendapat informasi keberadaannya di Desa Songkalia Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Kamis (31/8/2016), sekira pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Dodik, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bernama M Alif alias Aming alias Caddi (17) yang merupakan Daftar pencarian Orang (DPO). Kapolsek mengaku, rekan tersangka bernama Asrul sudah lebih dahulu diamankan.
“Jadi tersangka M Alif ini sudah lama DPO kami terkait kasus jambret. Itu kami ketahui setelah satu rekannya bernama Asrul lebih dahulu kami amankan dan Asrul sudah menjalani proses sidang,”kata Dodik. (*)