JAKARTA – Pihak Bareskrim Polri melalui tim Cyber Patrol telah telah lama mengawasi gerak-gerik AR (41) di akun Facebook-nya terkait prostitusi. Di akun tersebut, AR menjajakan anak laki-laki di bawah umur untuk pelanggan yang juga laki-laki.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, polisi tak langsung menangkap AR begitu tahu soal akun itu. Petugas kepolisian memancing AR dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan.
“Kami memesan enam anak kemudian ditentukan untuk uang muka dia minta separuhnya,” ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (31/8/2016).
Setiap anak dikenakan harga Rp 1,2 juta. Polisi dan AR pun janjian bertemu di salah satu hotel di kawasan Puncak. Saat itulah, polisi menangkap tangan pelaku beserta korban yang dia bawa.
Ari mengatakan, anak-anak yang menjadi korban prostitusi itu berusia sekitar 14 hingga 15 tahun.
“Tujuh anak masih sekolah. Satu orang lagi putus sekolah,” kata Ari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban yang dibawa AR tak hanya delapan, tetapi 99 orang. Namun, polisi baru memeriksa delapan korban, sementara sisanya masih dicari identitasnya.
“Untuk tindak lanjutnya kami minta bantuan Kementerian Sosial,” kata Ari.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa AR merupakan residivis kasus perdagangan orang. Dia dipenjara selama 2,5 tahun karena memperdagangkan perempuan dalam bisnis prostitusi. Baru sekitar enam bulan lalu AR menghirup udara bebas.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)