PINRANG – Operasi (Ops) Sikat Lipu 2018 yang digelar Polres Pinrang kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pelaku tindak kriminal pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Jum’at (31/8/2018).
Pelaku (DPO) Arafiq alias Rafi (29), warga kampung Salo 1 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kampung Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang sekira pukul 03.00 Wita dini hari. Rafi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP
/ 245 / VI / 2016 / SPKT / PSSL/ Res Pinrang.
Dimana yang bersangkutan teridentifikasi sebagai pelaku pencurian pada tanggal 8 November 2015 silam, di Kampung Palia Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang mengakibatkan korban Muhammad Rizal Sapruddin mengalami kerugian
sebesar Rp5 juta.
Baca Juga :
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura pura bertamu, dan apabila pemilik rumah tidak ada, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korbannya dan melakukan pencurian.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian satu buah Laptop Merek Lenovoukuran 12 inc dan satu buah handphone merek Samsung milik korban.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi, Jum’at (31/8/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Adhi Purboyo. (*)
Komentar