MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan bahwa mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Basri Modding, tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana yang diajukan oleh pihak UMI dan yayasan. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan Nomor Perkara: 112/Pdt.G/2024/PN Mks.
Kasus ini menarik perhatian publik sejak beberapa bulan lalu, di mana Prof. Basri Modding dituduh menggelapkan dana sebesar Rp11 miliar selama masa jabatannya sebagai Rektor UMI. Pihak yayasan dan universitas menuduh Basri Modding telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan dana universitas untuk kepentingan pribadi.
Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Makassar menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat dianggap tidak memadai. Dengan demikian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Kuasa hukum Prof. Basri Modding, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditolak karena penggugat gagal membuktikan tuduhan yang diajukan. “Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar, gugatan tidak diterima. Menurut kuasa hukum, dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan oleh penggugat. Membuktikan itu kan kewajiban penggugat terkait kerugian UMI sebesar Rp11 miliar sekian itu,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Muhammad Nur juga mengungkapkan dugaan bahwa kasus ini bermuatan politik, dengan tujuan untuk menjatuhkan kliennya dari jabatan rektor. “Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan. Untuk diketahui sesuai putusan sidang Basri Modding tidak bersalah” jelasnya.
Sehubungan dengan putusan ini, pihak Prof. Basri Modding meminta agar UMI dan yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat serta melakukan permintaan maaf secara terbuka. “Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan press conference untuk memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, dan pihak rektorat yayasan melakukan permintaan maaf secara terbuka,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, Prof. Basri Modding secara resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Ia kini menunggu tindakan dari pihak yayasan UMI untuk segera mengadakan konferensi pers guna memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak terbukti ini. (*)
Komentar