MAKASSAR – Aparat kepolisian telah menetapkan sopir eskavator, Iwan (25) warga Kecamatan Malino, Kabupaten Gowa sebagai tersangka. Itu terkait mobil eskavator yang terjatuh dari truk tronton dan menimpa sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris yang dikendarai Isriani (22) di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakukang, Rabu pekan lalu.
Tersangka akan dijerat Pasal 310 tentang undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman dibui selama enam bulan beserta denda uang tunai sebanyak Rp 1 juta. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan supir truk sebagai tersangka setelah beberapa saksi diambil keterangnya terkait kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa sedikitnya empat saksi, termasuk Iwan yang telah ditetapkan tersangka dan Isriyani (26) yang menjadi korban kasus ini,” kata Kepala Satuan Lalulintas, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, AKBP Lafri Prasetyono melalui telepon selulernya, Minggu (30/9/2012) .
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, saat itu, tersangka hendak memindahkan mobil eskavator tersebut ke wilayah Bili-bili setelah menyelesaikan pekerjaannya di Jalan AP Pettarani. Namun, secara teknis, supir tersebut tidak memperhatikan dengan cermat proses pemindahannya sehingga terjatuh dan menimpa kendaraan lain.
Hingga pihak kepolisian masih mengamankan barang bukti kendaraan roda empat Toyota Yaris warna putih bernomor polisi DD 1360 XF serta truk tronton yang dikendarai pelaku dengan nomor pelat DD 9955 BQ. “Barang buktinya masih kami amankan.Untungnya korban tidak mengalami luka parah akibat kejadian itu,” pungkas Lafri. (rs)
Komentar