BULUKUMBA – Calon mempelai pengantin wanita, inisial HR beserta keluarga besarnya merasa sangat malu. Pasalnya saat hari H pernikahan mempelai wanita yang sudah yatim-piatu ini dengan calon mempelai pria berinisial SY, calonnya tersebut tak kunjung datang di hari itu tanggal 20 September 2016 lalu.
Perlakuan calon mempelai pria, SY yang sehari-harinya bertugas di Mapolres Sinjai itu dianggap siri’ bagi keluarga besar HR. Persoalannya, calon mempelai wanita HR telah menyebarkan undangan di kampungnya, Dusun Bolangnge Desa Salassae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Pengakuan korban HR, dirinya tak menyangka jika perilaku calonnya, SY membuat dirinya dan keluarga besar menjadi malu. Apalagi waktu acara lamaran dari calonnya itu, hadir keluarga besar SY dan diterima oleh segenap keluarga besar wanita HR yang disaksikan pula Kepala Desa dan Iman Desa setempat.
“Saat kerap membangun komunikasi untuk mempersiapkan acara lamarannya. Saya sangat yakin dia itu (SY) serius karena terbukti keluarganya datang melamar secara resmi dan disaksikan keluarga besar serta Pak Kades, juga ada Imam Desa yang menerima lamarannya waktu itu, ternyata semua itu buyar, dia (SY) membuat keluarga besar saya menanggung siri’ di kampung, malu sekalika rasanya,” ujar korban, HR.
Korban HR mengisahkan awal perkenalannya dengan SY, calonnya itu. Perkenalan keduanya melalui media sosial (medsos) facebook, hingga selanjutnya komunikasi terjalin hingga membahas dan mempersiapkan acara lamaran serta persiapan perkawinan mereka berdua.
“Perkenalan saya itu melalui media sosial facebook empat bulan lalu. Akhirnya kami menjadi akrab dan merencanakan pesta perkawinan yang ternyata membuat saya dan keluarga besar harus menanggung siri’ karena saat hari perkawinan yang sudah ditentukan waktunya, dia (SY) ternyata tak kunjung datang,” kata korban HR bercerita sambil sesekali mengusap bulir air matanya yang jatuh di kedua pipinya.
Calon mempelai wanita HR mengungkapkan jika kekasihnya yang membuat siri; bagi keluarganya itu datang melamar secara resmi pada Hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 lalu sekira pukul 10.00 Wita. kekasihnya yang oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polres Sinjai itu membuktikan keseriusannya melakukan pelamaran (meminang) dengan membawa rombongan keluarganya yang berasal dari Kelurahan Tanah Karaeng Gangan Baku Bili-Bili, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
“Mereka datang melamarku Hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 lalu, kira-kira pukul 10.00 Wita. Pihak keluargaku dan keluarga dia sudah menyepakati semua persiapan perkawinan mulai hari pelaksanaan pesta, jumlah uang panai (mahar), acara tukar cincin dan semua teknis persiapan yang dilakukan. Dan hari pelaksanaan resepsi perkawinan disepakati Selasa tanggal 20 September 2016, disitulah dia (SY) ternyata tidak datang-datang,” ungkapnya.
Sebenarnya setelah acara lamaran, diam-diam korban HR mencari tahu informasi latarbelakang keluarga calonnya SY. Seorang wanita bernama Aisyah yang turut serta bersama rombongan waktu melakukan pelamaran di rumah HR yang mengaku tante SY, ternyata tidak memiliki hubungan keluarga.
Ironisnya lagi, kebohongan itu mulai menguak karena Aisya yang dikatakan sebagai seorang Guru di Gowa, ternyata hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Kebohongan calonnya, SY sedikit mulai terbongkar.
Bahkan, pasca acara lamarannya, korban HR justru mendapati SY berselingkuh. Pernah suatu waktu HR menangkap basah perilaku calonnya SY yang meniduri wanita lain.
“Waktu saya pergoki tidur dengan perempuan lain, dia itu malah membentak-bentak dan marah-marah. Bahkan banyak selingkuhannya yang suka meneror saya lewat teleponnya. Tapi karena saya berpikir tidak lama lagi akan menikah dengan dia, semua yang saya alami saya diamkan saja, saya tetap sabar menerima perilaku dia. Tapi ketidakhadirannya di hari perkawinan membuat saya sangat terpukul, hati saya sangat sakit karena perbuatannya termasuk siri bagi kami di kampung,” kesal HR.
Tidak menerima dengan perilaku oknum polisi yang menjadi calon pengantin yang akan menikahinya, maka korban HR melaporkan perbuatan penipuan SY. Korban HR melaporkan perbuatan SY di Polsek Bulukumba atas kasus penipuan dengan nomor laporan polisi LP/139/IX/2016/Sek Bulukumba, tanggal 26 September 2016 yang diterima Brigpol Irfan Arianto.
Meski pihak korban telah melaporkan perbuatan SY, namun aparat kepolisian Polres Bulukumba belum juga menindak lanjutinya. Hal ini yang membuat korban calon mempelai wanita HR dan keluarga merasa kesal dengan aparat yang diduga ada kongkalikong.
“Heranka laporanku di polisi kayaknya tidak ditindaklanjuti. Apakah karena dia (SY) itu juga polisi sampai laporanku didiamkan saja ?” tuding korban HR.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi lintasterkini kemarin mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Jika benar ada oknum polisi yang melakukan penipuan, perilakunya itu tidak bisa ditolerir, karena menurut adat budaya Bugis-Makassar hal seperti itu termasuk perilaku yang sangat memalukan dan siri bagi masyarakat.
Menurut Frans Barung, seharus tidak dibenarkan seorang anggota polisi berbuat hal seperti itu, memberi janji akan menikahi wanita, ternyata tidak dilakukannya. Kata Kabid Humas ini, perilaku SY cukup mempermalukan dan sangat melaaggar aturan adat.
Jika yang bersangkutan (HR) melaporkannya itu cukup wajar, berarti masih mengetahui dengan aturan hukum. Tapi kalau mereka melakukan hal-hal yang tak diingikan misalnya menyelesaikan secara adat, tentu akan berisiko fatal, apalagi pihak keluarga korban telah mengedarkan undangan yang seharusnya hadir bersanding saat itu, malah tak hadir.
“Sungguh perilaku SY sangat memalukan apalagi dia seorang polisi. Yang jelas, siapapun oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum tentu akan diproses. Kami akan meminta informasi kasus ini ke Polres Bulukumba, dan secara prosedural pasti yang bersangkutan akan dilaporkan ke Propam,” tegas Frans Barung Mangera. (*)