MAKASSAR – Januar, seorang ayah dengan terpaksa menawarkan akan menjual bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya Andi Indra Ayu melalui akun media sosial. Pasalnya, anak bayinya yang dilahirkan prematur itu, tak bisa ditebus ongkos rumah sakitnya karena kondisi ekonomi yang tak memungkinkan.
Ayah bayi, Januar mengakui jika ia menawarkan akan menjual bayinya melalui media sosial karena tidak sanggup membayar biaya persalinan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Tamalanrea, Kota Makassar.
“Ini terpaksa saya lakukan karena saya tak sanggup membayar biaya rumah sakit. Anak saya yang lahir prematur juga katanya tidak ditanggung BPJS, sementra bayi saya harus mendapat perawatan diinkubator, bayi itu harus mendapat bantuan pernafasan. Karena inkubator di rumah sakit terbatas, bayi saya dirujuk ke rumah sakit Unhas,” ungkap Januar, ayah bayi yang bernasib malang karena akan dijual oleh kedua orang tuanya sendiri melalui medsos.
Baca Juga :
Awalnya Januar tak pernah berniat menawarkan akan menjual bayinya. Tapi saat mengetahui nilai kuitansi perawatan medis yang harus diselesaikan senilai Rp35 juta, maka dengan berat hati ia menawarkan akan menjualnya lewat medsos. Apa yang dia lakukan, katanya, semata-mata karena kondisi ekonomi yang tak memungkinkan, karena memiliki uang sebanyak Rp35 juta bagi dirinya merupakan hal mustahil bisa didapatkan dalam waktu singkat.
“Sudah saya berusaha meminta keringanan pada pihak rumah sakit, namun keinginan kami tak digubris. Saya pun berinisiatif dibuatkan surat terbuka untuk menawarkan bayi saya di atas materai 6000, tanpa sepengetahuan istri saya,” katanya.
Menurut Janwar, tidak ada seorang pun orang tua ingin menjual bayinya yang baru lahir. Hanya sebab desakan ekonomi ditambah lagi dia merasa sudah kehabisan akal untuk berpikir mencarikan solusi yang dihadapi, hingga akhirnya dia berniat menjual bayinya itu.
Menurut pengakuan Januar, sebenarnya dia dan istrinya ditanggung BPJS. Hanya saja, dalam aturan main BPJS, bayi yang lahir sebelum berumur 7 bulan, tidak ditanggung klaim BPJS.
“Itumi kendalanya, karena bayi itu katanya tidak ditanggung BPJS, padahal waktu usia kandungan lima bulan pernah saya daftarkan di BPJS tapi oleh petugas ditolak dengan alasan nanti usia 7 bulan baru bisa didaftarkan, seandainya itu waktu didaftarkan oleh petugas, tentu kejadiannya tidak seperti ini,” kesal Januar yang menuding staf BPJS yang tidak melayaninya saat itu.
Kabag Humas BPJS Kesehatan KCU Makassar Hamsir yang dikonfirmasi membantah kabar yang beredar mengenai penolakan pelayanan BPJS Kesehatan terhadap bayi Januar. Dia mengatakan, tidak ada aturan yang diterapkan bahwa calon bayi hanya bisa didaftarkan pada usia 7 bulan.
“Ketentuan yang yang ada itu, calon bayi sudah dapat didaftarkan sejak adanya denyut jantung dengan melampirkan bukti hasil USG,” ungkap Hamsir, Jumat, (30/9/2016).
Dikatakan Hamsir pengaduan orang tua bayi, Januar jika memang pernah mengajukan permohonan, maka akan ditelusuri berkasnya. Ditegaskannya, pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan bahwa pihak BPJS Kesehatan menolak pendaftaran bayi milik Januar tersebut.
“Yang jelas kami akan segera menelusuri siapa yan memberikan info seperti ini (batas usia calon bayi). Karena kalau petugas BPJS kami, setiap hari sebelum bekerja ada apel pagi dimana kita selalu menyampaikan hal-hal menyangkut informasi tentang syarat kepesertaan BPJS kesehatan,” papar Hamsir. (*)
Komentar