PINRANG – Sebagai langkah tindaklanjut atas kasus daging impor ilegal di Kabupaten Pinrang, H Ridwan selaku distributor akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Watang Sawitto. Ridwan diperiksa masih dalam status sebagai saksi.
“Yang bersangkutan kami periksa masih sebatas saksi. Untuk kepastian penanganan kasus ini, kami masih menunggu hasil uji sampel daging dari Balai POM Makassar,” jelas Kanit Reskrim Polsek Watang Sawitto Pinrang, Iptu Gatot Yani kepada lintasterkini.com, Minggu (1/10/2017).
Gatot menambahkan, hasil pemeriksaan, ternyata usaha penjualan daging impor dijalan Imam Bonjol itu tidak berbadan hukum dan tidak memiliki selembar pun surat izin usaha seperti SITU, SIUP, TDP dan lainnya.
“Untuk surat izin usaha seperti SITU, SIUP, TDP dan lainnya, pemilik tidak punya, meski usahanya ini sudah beroperasi bertahun-tahun,” tutupnya.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, lokasi usaha penjualan daging impor ilegal di jalan Imam Bonjol Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang ini digerebek aparat dari Polsek Watang Sawitto Pinrang, Jum’at (29/9/2017) pagi.
Saat hendak dilakukan pengambilan sampel daging oleh petugas Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Pinrang yang didampingi beberapa aparat Polsek Watang Sawitto Pinrang, Sabtu (30/9/2017), Hj Wahbah , isteri dari H Ridwan yang merupakan distributor dan pemilik usaha daging, sempat mengamuk dihadapan petugas gabungan karena tidak terima usaha daging impor ilegal milik suaminya disegel polisi.
Pada waktu itu, Wahbah yang mengaku Lurah Maricaya Baru Kota Makassar juga sempat bersitegang dan melakukan pengusiran kepada beberapa awak media yang lagi melakukan tugas peliputan di lokasi usahanya. (*)